Saturday, May 24, 2014

Penduduk dan Illegal Logging

Salah satu sebab utama perusakan hutan hujan adalah penebangan hutan. Banyak tipe kayu yang digunakan untuk perabotan, lantai, dan konstruksi diambil dari hutan tropis di Afrika, Asia, dan Amerika Selatan. Dengan membeli produk kayu tertentu, orang-orang di daerah seperti Amerika Serikat secara langsung membantu perusakan hutan hujan.
Walau penebangan hutan dapat dilakukan dalam aturan tertentu yang mengurangi kerusakan lingkungan, kebanyakan penebangan hutan di hutan hujan sangat merusak. Pohon-pohon besar ditebangi dan diseret sepanjang hutan, sementara jalan akses yang terbuka membuat para petani miskin mengubah hutan menjadi lahan pertanian. Di Afrika para pekerja penebang hutan menggantungkan diri pada hewan-hewan sekitar untuk mendapatkan protein. Mereka memburu hewan-hewan liar seperti gorila, kijang, dan simpanse untuk dimakan.
Penelitian telah menemukan bahwa jumlah spesies yang ditemukan di hutan hujan yang telah ditebang jauh lebih rendah dibandingkan dengan jumlah yang ditemukan di hutan hujan utama yang belum tersentuh. Banyak hewan di hutan hujan tidak dapat bertahan hidup dengan berubahnya lingkungan sekitar.
Penduduk lokal biasanya bergantung pada penebangan hutan di hutan hujan untuk kayu bakar dan bahan bangunan. Pada masa lalu, praktek-praktek semacam itu biasanya tidak terlalu merusak ekosistem. Bagaimanapun, saat ini wilayah dengan populasi manusia yang besar, curamnya peningkatan jumlah orang yang menebangi pohon di suatu wilayah hutan hujan bisa jadi sangat merusak. Sebagai contoh, beberapa wilayah di hutan-hutan di sekitar kamp-kamp pengungsian di Afrika Tengah (Rwanda dan Congo) benar-benar telah kehilangan seluruh pohonnya.


Menebang Hutan di Borneo

Kayu yang diambil dari Borneo antara tahun 1985 dan 2000 lebih banyak dari Afrika dan Amazon digabungkan – Lisa Curran
Pernyataan di atas adalah bukti tingkat penebangan hutan di Borneo selama sekitar 20 tahun. Pulau ini telah mengalami penebangan hutan paling intensif yang pernah di catat di hutan tropis dengan penebangan yang kadang melampaui 240 meter kubik per hektar (rata-rata di Amazon 23 meter kubik per hektar). Intensitas dari penebangan ini pada akhirnya merusak industri itu sendiri: pasar kayu jatuh, baik di Malaysia dan Indonesia, dalam 15 tahun terakhir ini. Walau begitu, tetap hutan adalah hal penting di pulau tersebut saat ini, terutama di Kalimantan dan Sarawak dimana sebagian besar penduduknya masih bekerja untuk perusahaan penebangan, menghasilkan ratusan juta USD untuk ekonomi lokal. Berikut adalah keterangan singkat mengenai penebangan hutan di Borneo. Untuk informasi lebih lanjut, saya sarankan untuk mencari referensi dari bagian bawah halaman ini
Sejarah Penebangan hutan awalnya dimulai di Borneo Malaysia, lalu Kalimantan Indonesia. Kedua negara melihat kesempatan yang mirip dan meningkatkan putaran dengan adanya subsidi dari pemerintah di jalanan dan fasilitas pengolahan dan pinjaman ringan. Penebangan liar sangat tersebar luas di kedua negara.
Malaysia
Pada awal 1990an, paling tidak sepertiga dari eksportir dari Malaysia adalah ilegal, termasuk 40 persen kayunya dikirim ke Jepang. Penebangan liar masih menjadi masalah di Malaysia, walau tak sebanyak di Indonesia. Kebanyakan dari keterlibatan Malaysia dalam perdagangan ilegal kayu saat ini adalah melalui penyelundupan dan perdagangan gelap di negara lain, terutama Indonesia. Perusahaan-perusahaan Malaysia ini terlibat dalam pemanenan ilegal di Kalimantan — kayu kadang kala juga diselundupkan melewati batas negara dan kemudian dikapalkan dengan membawa nama “Malaysian” wood.
Indonesia
Penebangan ilegal adalah masalah yang lebih besar di Indonesia, dimana diperkirakan 70-75 persen dari kayu dipanen secara ilegal, merugikan pemerintah hingga ratusan juta atau bahkan miliar di pajak pemasukan yang hilang. Kalimantan Selatan diperkirakan akan kehilangan pendapatan sebesar 100 juta per tahun dalam bentuk penghasilan karena lebih dari separuh dari produksi kayu dilakukan secara ilegal.
Menurut WWF, penebangan kayu ilegal di Indonesia dimotori oleh beberapa faktor: Kapasitas perusahaan pemotongan kayu di Indonesia dan Malaysia yang berlebihan. Keduanya memiliki fasilitas untuk mengolah kayu dalam jumlah besar walau produksi kayu sendiri telah menurun sejak masa-masa tenang di tahun 1990an. WWF melaporkan bahwa kedua negara tersebut memiliki kemampuan untuk mengolah 58,2 juta meter kubik kayu setiap tahunnya, sedangkan produksi hutan secara legal hanya mampu mensuplai sekitar 25,4 juta meter kubik. Sisa kapasitasnya digunakan oleh kayu yang ditebang secara ilegal.
Kurangnya kepedulian lokal mengenai penebangan liar. WWF mencatat bahwa kebanyakan orang di Borneo tidak begitu khawatir dengan penebangan liar. Bahkan, kelangkaan pekerjaan berarti bahwa rata-rata orang akan senang bekerja di sektor kehutanan, tak peduli dijalankan secara legal ataupun tidak.
Korupsi dan kepentingan politis lokal.Penebangan, legal maupun ilegal, menciptakan pekerjaan dan menstimulasi kegiatan perekonomian lokal untuk jangka pendek, sesuatu yang hampir tak akan ditolak oleh politikus manapun. Lebih jauh, petugas yang ulet bisa menikmati kehidupan berkecukupan dengan memenuhi kantong mereka dengan keuntungan dari kayu-kayu ilegal. Budaya korupsi ini ditanamkan sejak masa pemerintahan Suharto dan masih mengakar hingga saat ini.
Ekonomi. CIFOR (2004) menyebutkan bahwa kayu legal membutuhkan biaya 85 USD per meter kubik untuk mengirimkannya ke perusahaan pemotongan kayu oleh perusahaan besar, sedangkan biaya yang dikeluarkan oleh kayu ilegal hanyalah 32 USD. Untuk pemegang ijin skala kecil, biayanya adalah 46 USD dan 5 USD, berturut-turut. Sangat lebih murah untuk menggunakan kayu ilegal. Seperti yang disebutkan oleh WWF, “Keuntungan finansial yang didapat dari penebangan ilegal lebih banyak dibandingkan dari penebangan legal.”
Atas alasan-alasan inilah, usaha untuk menghilangkan penebangan ilegal melalui larangan ekspor dan aturan lain belum bisa dikatakan berhasil. Di tahun 2006, Amerika Serikat menawari Indonesia 1 juta USD untuk menghapuskan penebangan gelap, sesuatu yang sedikit melihat bahwa keempat pemerintah Propinsi Kalimantan secara kolektif merugi lebih dari 1 juta USD dari pendapatan pajak per hari akibat penebangan ilegal.
Kerusakan Hutan Tak Dapat Dihindari?
Kelangkaan minyak tanah yang kerap mendera penduduk di berbagai daerah akhir-akhir ini dikhawatirkan memacu penduduk untuk menggunakan kayu bakar dan menebang pohon tanaman keras. Jika itu terjadi, kerusakan sumber air (mata air) akan semakin cepat. Setiap tahun rata-rata sekitar 300 mata air mati akibat penebangan terprogram (hutan produksi) maupun penebangan tanaman keras milik penduduk. Di lain pihak, penduduk yang di lahannya terdapat sumber air tidak pernah memperoleh kompensasi sebagai ganti atas kesediaannya untuk tidak menebangi pohonnya. kesulitan penduduk memperoleh minyak tanah berdampak pada peningkatan penggunaan kayu bakar. Penduduk di daerah pedesaan yang jauh dari pangkalan minyak tanah memilih menebang pohon untuk kayu bakar.
Hutan Ku Yang Semakin Sempit
Kelangkaan minyak tanah yang kerap mendera penduduk di berbagai daerah akhir-akhir ini dikhawatirkan memacu penduduk untuk menggunakan kayu bakar dan menebang pohon tanaman keras. Jika itu terjadi, kerusakan sumber air (mata air) akan semakin cepat. Setiap tahun rata-rata sekitar 300 mata air mati akibat penebangan terprogram (hutan produksi) maupun penebangan tanaman keras milik penduduk. Di lain pihak, penduduk yang di lahannya terdapat sumber air tidak pernah memperoleh kompensasi sebagai ganti atas kesediaannya untuk tidak menebangi pohonnya. kesulitan penduduk memperoleh minyak tanah berdampak pada peningkatan penggunaan kayu bakar. Penduduk di daerah pedesaan yang jauh dari pangkalan minyak tanah memilih menebang pohon untuk kayu bakar.
Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan. Pada abad ke-16 sampai pertengahan abad ke-18, hutan alam di Jawa diperkirakan masih sekitar 9 juta hektar. Pada akhir tahun 1980-an, tutupan hutan alam di Jawa hanya tinggal 0,97 juta hektar atau 7 persen dari luas total Pulau Jawa. Saat ini, penutupan lahan di pulau Jawa masih tinggal 4 %. Pulau Jawa sejak tahun 1995 telah mengalami defisit air sebanyak 32,3 miliar meter kubik setiap tahunnya.
Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.
Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.
Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.
Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.
Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar (Antara, 2004).
Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun dan menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Ini menjadikan Indonesia merupakan salah satu tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia.
Semakin meluasnya lahan kosong atau gundul akibat penebangan liar yang melibatkan oknum tertentu tidak dapat dipungkiri. Sudah saatnya aksi penebangan liar yang terjadi di sejumlah hutan lindung harus segera mendapat perhatian lebih serius dari semua pihak. Kejadian ini akan menyebabkan timbulnya deforensi hutan, yang merupakan suatu kondisi dimana tingkat luas area hutan yang menunjukkan penurunan baik dari segi kualitas dan kuantitas. Indonesia memiliki 10% hutan tropis dunia yang masih tersisa. Luas hutan alam asli Indonesia menyusut dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan. Hingga saat ini, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 72 persen.
Fungsi hutan sebagai penyimpan air tanah juga akan terganggu akibat terjadinya pengrusakan hutan yang terus-menerus. Hal ini akan berdampak pada semakin seringnya terjadi kekeringan di musim kemarau dan banjir serta tanah longsor di musim penghujan. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak serius terhadap kondisi perekonomian masyarakat.
Penebangan hutan skala besar dimulai pada tahun 1970 dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya izin-izin pengusahaan hutan tanaman industri di tahun 1990, yang melakukan tebang habis (land clearing). Selain itu, areal hutan juga dialihkan fungsinya menjadi kawasan perkebunan skala besar yang juga melakukan pembabatan hutan secara menyeluruh, menjadi kawasan transmigrasi dan juga menjadi kawasan pengembangan perkotaan. Di tahun 1999, setelah otonomi dimulai, pemerintah daerah membagi-bagikan kawasan hutannya kepada pengusaha daerah dalam bentuk hak pengusahaan skala kecil. Di saat yang sama juga terjadi peningkatan aktivitas penebangan hutan tanpa ijin yang tak terkendali oleh kelompok masyarakat yang dibiayai pemodal (cukong) yang dilindungi oleh aparat pemerintah dan keamanan.
Untuk saat ini, penyebab deforestasi hutan semakin kompleks. Kurangnya penegakan hukum yang terjadi saat ini memperparah kerusakan hutan. Penyebab kerusakan hutan tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut :
Hak Penguasaan Hutan
Banyak perusahaan HPH yang melanggar pola-pola tradisional hak kepemilikan atau hak penggunaan lahan. Kurangnya pengawasan dan akuntabilitas perusahaan berarti pengawasan terhadap pengelolaan hutan sangat lemah dan, lama kelamaan, banyak hutan produksi yang telah dieksploitasi secara berlebihan. Menurut klasifikasi pemerintah, pada saat ini hampir 30 persen dari konsesi HPH yang telah disurvei, masuk dalam kategori “sudah terdegradasi”.

Hutan tanaman industri
Hutan tanaman industri telah dipromosikan secara besar-besaran dan diberi subsidi sebagai suatu cara untuk menyediakan pasokan kayu bagi industri pulp yang berkembang pesat di Indonesia, tetapi cara ini mendatangkan tekanan terhadap hutan alam.
Perkebunan
Lonjakan pembangunan perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit, merupakan penyebab lain dari deforestasi.

Ilegal logging (Pembalakan Liar)

Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber terpercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan. Sebuah studi kerjasama antara Britania Raya dengan Indonesia pada 1998 mengindikasikan bahwa sekitar 40% dari seluruh kegiatan penebangan adalah liar, dengan nilai mencapai 365 juta dolar AS.
Studi yang lebih baru membandingkan penebangan sah dengan konsumsi domestik ditambah dengan ekspor mengindikasikan bahwa 88% dari seluruh kegiatan penebangan adalah merupakan penebangan liar. Malaysia merupakan tempat transit utama dari produk kayu ilegal dari Indonesia.

Program Transmigrasi
Tujuan resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa [1], memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi. Kritik mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berupaya memanfaatkan para transmigran untuk menggantikan populasi lokal, dan untuk melemahkan gerakan separatis lokal. Program ini beberapa kali menyebabkan persengketaan dan percekcokan, termasuk juga bentrokan antara pendatang dan penduduk asli setempat.
Seiring dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan dengan paradigma baru sebagai berikut: 1. Mendukung ketahanan pangan dan penyediaan papan 2. Mendukung kebijakan energi alternatif (bio-fuel) 3. Mendukung pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia 4. Mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan 5. Menyumbang bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan
Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari Jakarta, melainkan berdasarkan Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi. Penduduk setempat semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi transmigran penduduk setempat (TPS), proporsinya hingga mencapai 50:50 dengan transmigran Penduduk Asal (TPA).
Dasar hukum yang digunakan untuk program ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia]] Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972)dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973), ditambah beberapa Keppres dan Inpres pendukung

Kebakaran Hutan
Akibat dari itu semua memberi dampak buruk pada kita sendiri dan orang lain yang mana kita tahu hutan dapat menyerap polusi, erosi dan juga dapat mencegah terjadinya banjir, tetapi tidak dapat memberikan kita kehidupan yang lebih mengarah ke tingkat kesehatan yang lebih baik, sehingga banyak nya wabah penyakit yang terjangkit disekitar kita, Hutan merupakan paru-paru dunia yang fungsinya sangat banyak sekali manfaatnya bagi mahkluk hidup di dunia ini, salah satu nya yang sangat tergantung oleh hutan yaitu kehidupan fauna,hutan merupakan tempat tinggal, tempat mencari makan, berkembang biak, berinteraksi satu dengan yang lainnya. Kalau setiap hari hutan ditebang dan diberantas apa jadinya kehidupan fauna disekitar kita,karena hidup mereka sangat tergantung dengan hutan.
Tidak hanya fauna yang hidupnya tergantung pada hutan seluruh kehidupan yang ada didunia ini hidupnya akan tergantung dengan hutan bagi manusia hutan sangat diperlukan untuk berlangsungnya kehidupan, misalnya bagi yang hidup di daerah pelosok –pelosok sana mereka hanya hidup tergantung dengan hutan, tempat mencari makan, berladang, dan lain-lain.
Sebelum hutan habis ditebang, hutan biasa menjadi sahabat bagi kita tetapi setelah hutan banyak ditebang dimana-mana,hutan menjadi musuh terbesar bagi kita,m karena hutan akan menjadi sebuah bencana yang tidak dapat kati duga kapan datang. Seperti binatang yang hidup dihutan, mereka tidak punya tempat tinggal lagi untuk bernaung, sekian banyak dari mereka banyak yang hampir punah, dan kalau tempat tinggal mereka tidak ada lagi dimana mereka tinggal, dan bencana itu sendiri akan datang atas amukan dari binatang buas yang marah,ini akan menjadi masalah baru.

Fakta penebangan liar
Dunia
Sebuah studi kerjasama antara Britania Raya dengan Indonesia pada 1998 mengindikasikan bahwa sekitar 40% dari seluruh kegiatan penebangan adalah liar, dengan nilai mencapai 365 juta dolar AS.
Studi yang lebih baru membandingkan penebangan sah dengan konsumsi domestik ditambah dengan elspor mengindikasikan bahwa 88% dari seluruh kegiatan penebangan adalah merupakan penebangan liar.
Malaysia merupakan tempat transit utama dari produk kayu ilegal dari Indonesia.
Amerika
Di Brasil, 80% dari penebangan di Amazon melanggar ketentuan pemerintah. Korupsi menjadi pusat dari seluruh kegiatan penebangan ilegal tersebut.
Produk kayu di Brasil sering diistilahkan dengan “emas hijau” dikarenakan harganya yang mahal (Kayu mahogani berharga 1.600 dolar AS per meter kubiknya).
Mahogani ilegal membuka jalan bagi penebangan liar untuk spesies yang lain dan untuk eksploitasi yang lebih luas di Amazon.


Dampak pembalakan liar

Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.
Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.
Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.
Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.
Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar (Antara, 2004).

No comments:

Post a Comment