Pembangunan pada hakekatnya adalah perubahan,
perubahan yang dilakukan oleh kebudayaan manusia sebagai sebagai upaya untuk
menyempurnakan diri dalam kehidupannya, implikasi perubahan yang terjadi semakin
komplek. Sementara itu tujuan pembangunan yang hendak dicapai
semakin rumit karena cakupan yang akan dicapai tidak hanya ekonomik tetapi
menyangkut sosial-kebudayaan dan bahkan biogeofisik. Kondisi kekinian jauh
berbeda dengan awal pembangunan yang dilakukan di Eropa pada awal
abad ke IIXX yang hanyak berorientasi pada produksi atau ekonomi an
sich; oleh karena itu arah pembangunan di negara negara
berkembang terutama Indonesia harus dipertautkan dengan kebudayaan (Salim, 1987
:10). Melalui konsep pembangunan yang berkelanjutan (sustainable),
diupayakan agar pembangunan agar tercapai keselarasan antara pembangunan
ekonomi dan lingkungan dimana penduduk berdomisili; sementara itu lingkungan
mempunyai keterkaitan dengan kebudayaan. Konsepsi pembanguan
yang berkelanjutan (sustainable) yang dicetuskan oleh
Komisi Sedunia tentang Lingkungan dan Pembangunan (World
Comission on Environment and Development) pada tahun 1987,
menunjukkan semakin pentingnya pendekatan inter dan
interdisiplinier untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan
kemerosotan sumberdaya alam akibat pembangunan.
Pada dasarnya penerima dampak negatif pembangunan
berupa kerusakan lingkungan dan kemerosotan sumberdaya alam adalah
penduduk, bukan penduduk sebagai individu tetapi penduduk dalam pengertian
agregrat seperti yang termaktub dalam Undang-undang RI No. 10 tahun 1992 :
Penduduk
adalah orang dalam matranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu.
Secara teknis, penduduk yang dimaksud adalah
penduduk laki-laki/wanita; penduduk tempatan/migran; penduduk
terbelakang/terelajar; penduduk tanpa memandang agama, suku, ras; penduduk
dengan komposisi balita/anak-anak/remaja/dewasa/lanjut usia; berstatus
manajer/buruh; ningrat/rakyat biasa; penduduk berstatus kawin/tidak.
Pembangunan berwawasan kependudukan berarti perubahan yang direncanakan
berdasarkan pada data kependudukan dan bermanfaat bagi
penduduk secara multikultural. Dengan demikian pembangunan berwawasan
kependudukan pembangunan yang tidak berdimensi diskriminasi karena perbedaan
perbedaan agama, gender, ras/etnis, bahasa, kelas sosial, kemampuan/pendididkan/skill,
umur.
No comments:
Post a Comment