Tuesday, July 8, 2014

Outsourcing : Masalah yang Tak Berujung

Akhir-akhir ini istilah outsourcing menjadi topik yang sering dibicarakan. Namun menjadi isue hangat pada saat May Day, atau yang kita kenal dengan Hari Buruh, dimana buruh beramai-ramai menentang penggunaan outsourcing karena dianggap tidak sesuai dengan kemanusiaan. Sebelum terjerumus dengan perdebatan panjang maka sebaiknya secara bersama memahami dulu apa itu outsourcing.
 Outsourcing secara umum dapat diartikan sebagai proses memperkerjakan pihak ketiga dengan suatu bentuk kontrak. Dalam bukunya, Sukses Implementasi Outsourcing, Iftida Yasar menyebutkan bahwa outsourcing adalah penyerahan kegiatan perusahaan baik sebagian ataupun secara menyeluruh kepada pihak lain yang tertuang dalam kontrak perjanjian. Apa kata Undang-Undang? Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 64 menyebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Yang menjadi kesamaan adalah penyerahan pelaksanaan pekerjaan dan diatur dalam bentuk perjanjian tertulis.



Kenapa Outsourcing?
Sebetulnya penyerahan pekerjaan kepada pihak lain boleh dikatakan sudah ada sejak zaman dahulu. Pada saat ingin memperistri Rara Jonggrang, Raden Bandung diberikan syarat berupa harus sanggup membangun 1000 buah candi dalam waktu satu malam. Raden Bandung memanggil Bandawasa, jin peliharaannya, yang kemudian memanggil jin-jin yang lain. Untuk kondisi saat ini dimana budaya dalam rumah tangga sudah berubah, seorang istri tidak hanya berada di rumah melainkan juga membantu mencari nafkah untuk keluarga, banyak pekerjaan yang dilakukan oleh asisten rumah tangga mulai dari membersihkan rumah, menjaga rumah, sampai menjaga anak baseta (dibawah sepuluh tahun).
Bila melihat ilustrasi dari cerita diatas, penyerahan pekerjaan bisa terjadi disaat pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan sendiri. Baik karena tidak memiliki keahlian, atau yang sering kita dengar dengan kompetensi, maupun karena ada pekerjaan lain yang akan menyita perhatian lebih. Raden Bandung tentunya tidak memiliki kompetensi untuk membangun 1000 buah candi bila dibantu dengan manusia biasa. Suami dan istri yang bekerja tentunya memiliki sedikit kesempatan untuk bisa membersihkan maupun menjaga rumah ataupun siapa yang ingin anak yang belum bisa mandiri hidup tanpa pengawasan?
Penyerahan pekerjaan juga bisa dilakukan pada saat kondisi yang ada akan mengalami perubahan yang cukup drastis pada waktu singkat. Tentunya tanaman tidak akan selalu berbuah setiap saat, ada masa tanam diikuti dengan masa kembang kemudian masa panen. Bila masuk masa panen tentunya akan banyak hasil tanaman yang bisa diolah untuk di produksi, namun memasuki masa tanam kemudian proses tentu produksi akan berkurang kegiatannya. Produksi kemungkinan akan mengalami penurunan produktivitas yang sangat luar biasa pada saat menunggu hasil panen bila jumlah tenaga kerja tetap dipertahankan sama dengan pada saat masa panen. Mana yang lebih baik mempertahankan jumlah tenaga kerja namun lama kelamaan perusahaan akan mati karena harus menanggung beban fixed cost yang tidak sebanding dengan output yang dihasilkan atau dengan memanage jumlah tenaga kerja sehingga biaya operasional bisa disesuaikan?

Apa yang salah dengan outsourcing?
Melihat ilustrasi diatas tentunya tidak langsung menghakimi bahwa outsourcing disamakan dengan jin yang mempunyai kekuatan ataupun kompetensi yang diluar nalar maupun disamakan dengan asisten rumah tangga yang seakan sebagai penguasa di rumah atau seperti pekerja musiman yang bekerja pada saat dibutuhkan (habis manis sepah dibuang kemudian diberi pemanis lagi untuk dibuang lagi begitu seterusnya).
Outsourcing sebetulnya bisa menjadi suatu yang keren dan diminati banyak orang bila pemahamannya didudukan dengan benar. Sampai saat ini pengertian terhadap pekerjaan outsourcing adalah pekerjaan sepele yang tidak membutuhkan keahlian khusus atau pekerjaan tersebut bisa digantikan dengan cepat tanpa melalui pelatihan dan pendidikan khusus. Pengertian ini tidak sepenuhnya salah karena yang berkembang disini adalah hanya pekerjaan yang merupakan kegiatan penunjang perusahaan yang boleh dilakukan secara outsourcing.
Berangkat dari pengertian tersebut sehingga banyak perusahaan yang menganggap outsourcing adalah tenaga kerja kelas lima. Perusahaan tidak menerapkan win-win solution dengan tenaga outsourcing. Mereka akan cenderung mengintimidasi tenaga outsourcing untuk bekerja lebih keras atau siap-siap untuk digantikan dengan orang lain. Tidak jarang tenaga outsourcing yang digantikan hanya karena mereka menanyakan hak yang seharusnya mereka dapatkan.
Siapa yang mau dikatakan mengerjakan kegiatan penunjang perusahaan padahal pekerjaan tersebut dikerjakan dengan susah payah dan penuh perjuangan. Siapa yang mau diintimidasi dengan dikatakan banyak tenaga kerja lain diluar yang ingin bekerja atau saya bisa mendapatkan tenaga seperti kamu di perempatan trafic-light? Kalau kondisinya demikian, bagaimana dengan tenaga profesional yang dipekerjakan di perusahaan yang menganut project-based?
Ambil contoh perusahaan yang bergerak di bidang konsultansi. Perusahaan bekerja menurut project-based dan mungkin akan lebih efisien bila menggunakan associate consultant. Dengan associate consultant perusahaan tidak terbebani dengan fixed cost. Apakah associate consultant merupakan pekerjaan yang bisa digantikan dalam waktu cepat? Apakah menjadi associate consultant tanpa melalui pelatihan dan pendidikan? Kalau kita lihat penggunaan tenaga kerja asing, yang nota bene sebetulnya outsourcing juga, di suatu perusahaan. Sebetulnya mereka hanya boleh melakukan pekerjaan yang tidak menghambat proses produksi secara langsung. Tapi pada kenyataannya banyak yang melakukan pekerjaan seperti penjualan dan pemasaran hanya karena pelanggan berasal dari negara yang sama. Bagaimana dengan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri? Mungkin sama, hanya peraturan yang sedikit berbeda mensyaratkan keahlian dan sertifikat khusus untuk melakukan suatu kegiatan.

Bagaimana memperbaiki outsourcing?
Dalam Undang-Undang sebetulnya Pemerintah sudah cukup jelas mendefinisikan dan mengatur penggunaan outsourcing. Dalam UU No.13 tahun 2003 menggariskan bahwa penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga harus melalui suatu perjanjian tertulis dan diketahui oleh kedua belah pihak. Disitu juga disebutkan bahwa penyerahan pekerjaan tersebut bisa bersifat pemborongan pekerjaan ataupun hanya penyediaan jasa pekerja/buruh. Lebih jauh lagi diatur bahwa pihak ketiga tersebut haruslah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Artinya diluar dari kondisi tersebut tidak bisa diklasifikasikan sebagai penyerahan pekerjaan dan akan lemah secara hukum.
Dari uraian diatas sebetulnya sudah jelas perlunya perjanjian tertulis sebagai bentuk persetujuan penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga. Yang menjadi masalah bila dalam perjanjian tersebut tidak secara detail dan jelas menggambarkan apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sebagai contoh, sebuah perusahaan menggunakan tenaga kerja outsourcing waktu tertentu dan berganti selang 3 bulan. Yang bisa terjadi adalah pada bulan kesatu dan kedua tenaga kerja tersebut akan menunjukan dedikasi yang cukup tinggi, namun memasuki akhir dari perjanjian semangat maupun motivasi kerja akan menurun karena yang terbayang adalah hari besok yang tidak ada pekerjaan. Tentunya yang dirugikan adalah perusahaan yang menggunakan tenaga kerja tersebut karena tidak mudah memutuskan hubungan kerja. Perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Kembali sampai sejah mana perjanjian kerja mencakup risiko yang mungkin terjadi baik pihak pengusaha, perusahaan outsourcing, dan pekerja sendiri.
Bentuk dari penyerahan pekerjaan sebetulnya cukup jelas, borongan atau jasa tenaga kerja, hanya yang kemudian menjadi tidak jelas bila belum ada batasan maupun kriteria yang bisa digunakan untuk memisahkan kegiatan mana yang dapat atau tidak dapat dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam UU disebutkan bahwa pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan lain dengan syarat bahwa pekerjaan tersebut terpisah dari kegiatan utama, tidak melaksanakan kegiatan pokok atau yang berhubungan langsung dengan proses produksi, merupakan kegiatan penunjang, dan tidak menghambat proses produksi secara langsung. Lantas siapa yang berkewajiban mendefinisikan apakah suatu pekerjaan adalah utama maupun penunjang. Apakah bisa dimaklumi kalau dalam industri yang sama beberapa perusahaan memiliki keyakinan yang berbeda-beda untuk mendefiniskan pekerjaan utama atau penunjang. Suatu kondisi yang rumit dan rawan penyelewengan. Akan lebih mudah bila pasal tersebut tidak perlu ada karena sesungguhnya sulit memisahkan kegiatan yang ada dalam perusahaan. Pada dasarnya setiap kegiatan yang ada dalam perusahaan haruslah berguna bagi perusahaan tersebut dan tidak dipisahkan utama maupun penunjang. Atau tugas pemerintah berikutnya adalah menganalisa dalam suatu industri tertentu mana yang menjadi utama dan penunjang.
Dalam hal pihak penyedia jasa yang harus berbentuk badan usaha dan memiliki izin dari instansi tertentu tentunya suatu persyaratan yang wajib dipenuhi. Bila berbicara mengenai badan usaha tentunya berbicara mengenai manajemen. Bagaimana pengelolaan keuangan, operasi, dan SDM-nya. Rasanya Pemerintah sudah cukup bijaksana dalam hal ini hanya saja dalam hal pengeluaran izin pembentukan badan usaha jangan dicampuri dengan faktor politis maupun sosial. Dalam suatu pengajuan tentunya Pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan dan kualitas organisasi. Disatu sisi baik dengan peningkatan status organisasi namun buat apa bila hanya untuk sementara. Hal ini yang sering menjadi keruwetan disaat suatu perusahaan penyedia jasa tidak mampu mengelola tenaga kerjanya, perusahaan pengguna jasa yang akan menanggung akibatnya.
Berkaca pada beberapa kasus yang terjadi belakangan dimana perusahaan sering dengan penggunaan tenaga outsourcing, bila tenaga outsourcing ingin mendapat tempat terhormat dan bukan warga kelas lima, semestinya 3P (Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja) duduk bersama untuk merumuskan secara lebih jelas prosedur penggunaan outsourcing di masing-masing industri. Pengertian outsourcing harus segera diubah sebagai tenaga terampil yang profesional bukan lagi hanya tenaga kerja yang sifatnya membantu dan mengerjakan pekerjaan penunjang. Sehingga alasan untuk mendapatkan biaya operasional yang rendah tidak lagi menjadi alasan peruahaan dalam menggunakan tenaga outsourcing.

Ke depan bila perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga adalah berdasarkan ingin mendapatkan kualitas hasil pekerjaan yang lebih baik dan bukan pada pertimbangan harga murah semata. Outsourcing juga jangan hanya dianggap sebagai peredam terhadap kekurangan tenaga kerja. Jangan lagi permintaan outsourcing diadakan tanpa ada suatu perencanaan. Perlu dipahami bahwa pengadaan tenaga outsourcing juga perlu suatu perencanaan dan perusahaan penyedia juga butuh waktu agar bisa memberikan tenaga yang profesional dan kompeten. Pengusaha jangan lagi memandang rendah terhadap tenaga outsourcing dan perusahaan penyedia juga jangan melupakan pengembangan dan jaminan hidup pekerja outsourcing. Dan akhirnya tenaga kerja outsourcing dapat bekerja dengan lebih profesional.

No comments:

Post a Comment